Newsroom: Bobby Dukung Prabowo Gibran, Bawaslu Sumut: Diatur Dalam Undang-undang Pemilu
newsroom bobby dukung prabowo gibran bawaslu sumut diatur dalam undang undang pemilu
Medan, MISTAR.ID
Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Sumatera Utara (Sumut) menyoroti penggunaan fasilitas Negara sebagai Pejabat/Kepala Daerah yang mendukung pasangan calon (paslon) Presiden dan Wakil Presiden ataupun calon legislatif (caleg).
Dukungan bobby nasution terhadap pasangan Prabowo-Gibran terus menjadi sorotan. Terkait hal tersebut, Komisioner Divisi Hubungan Masyarakat, Data dan Informasi Bawaslu Sumut, Saut Boangmanalu mengatakan hingga saat ini, Bawaslu Sumut belum ada menerima laporan terkait kepala daerah yang mendukung partai politik atau pasangan calon presiden dan wakil presiden.
Baca juga: Newsroom: Dukung Prabowo-Gibran, Bobby: Terima Kasih PDIP
Saut juga menyatakan, dukungan yang datang dari seorang kepala daerah kepada pasangan bacapres dan bacawapres telah diatur dalam pasal 280, pasal 283, pasal 302 dan pasal 303 undang-undang nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu.
Baca juga: Newsroom: KPU Medan Terus Periksa Logistik Bilik Suara yang Mudah Rusak
Seperti diketahui, Bobby Nasution selaku Wali Kota Medan telah mendeklarasikan dirinya bersama Relawan Barisan Pengusaha Pejuang mendukung pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka pada Pilpres 2024. (wahyudi/hm21).
PREVIOUS ARTICLE
Remaja Asal Marelan Tenggelam di Aliran Sungai Titi Papan